image

Tim gabungan menertibkan salah satu APK yang dianggap melanggar aturan di wilayah Wonosobo, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/M Abdul Rohman)

30 April 2018 | 03:27 WIB | Suara Kedu

APK Melanggar Kembali Ditertibkan

WONOSOBO,suaramerdeka.com- Penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan, baik dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kembali dilakukan. Tim Gabungan terdiri dari Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Wonosobo, Satpol PP, Polres dan KPU menyisir sejumlah lokasi yang terdapat APK melanggar aturan kampanye Pilgub maupun aturan sosialisasi Pemilu 2019. 

Ketua Panwaskab Wonosobo Eko Fifin Haryanti menyebutrkan, lokasi yang disisir tim gabungan berada di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Selomerto.

"Penertiban ini kami lakukan kembali, karena baliho tersebut melanggar ketentuan pada peraturan yang ada. Sesuai dengan aturan Pilgub, baliho kampanye diproduksi oleh KPU. Apabila partai atau tim mau menambah, harus didaftarkan di KPU," katanya.

Hal senada disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan pencegahan dengan cara memberikan penjelasan prosedur penambahan APK kepada partai pendukung maupun tim sukses.

"Kami sudah jelaskan, boleh menambah APK sendiri. Namun tetap harus didaftarkan ke KPU provinsi," beber dia

Menurut dia, karena APK yang terpasang tersebut belum didaftarkan kepada KPU, sebelumnya Panwaskab menyarankan agar pihak pemasang menurunkan balihonya. Namun, hal itu tidak ditindaklanjuti oleh para pemasang, sehingga Panwas menerbitkan surat teguran.

"Surat teguran sudah kami layangkan sejak Selasa. Namun, sampai kita pantau tetap tidak diturunkan. Kesempatan ini kita tertibkan," ujarnya.

Dia menambahkan, baliho yang ditertibkan tim gabungan memang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, untuk Pemilu 2019 proses saat ini sosialisasi boleh dilakukan partai politik dengan ketentuan pertemuan tatap muka.

"Kami berharap kepada semua peserta maupun tim pada Pilgub maupun Pemilu 2019 agar benar benar memahami regulasi," harap dia. 

(M Abdul Rohman /SMNetwork /CN39 )

NEWS TERKINI