image

Puluhan peserta mengikuti Pelatihan Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Artos, Kabupaten Magelang. (Suaramerdeka.com/ MH Habib Shaleh)

18 April 2018 | 14:35 WIB | Ibu dan Anak

Jumlah Anak Perokok Aktif Naik Drastis

MERTOYUDAN, Suaramerdeka.com  - Jumlah anak di bawah usia 18 tahun yang menjadi perokok aktif meningkat drastis di Indonesia. Jika semula hanya 7,2 persen, maka tahun 2015 perokok aktif di kalangan anak-anak naik menjadi 8,8 persen.

Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian RI Theresia Sandra Diah Ratih mengatakan pihaknya menargetkan penurunan menjadi 6,4 persen pada 2016 dan 5,4 persen pada 2019. Namun, kenyataannya jumlah anak perokok aktif justru terus meningkat.

"Peningkatan perokok aktif pada usia di bawah 18 tahun ini disebabkan harga rokok murah dan mudah dijangkau anak-anak. Hampir semua warung kelontong sekarang menyediakan rokok," kata Sandra Diah Ratih di sela-sela Pelatihan Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Artos, Kabupaten Magelang.

Pelatihan yang digelar Muhammadiyah Tobbaco Control Centre (MTCC) Selasa-Kamis (17-19/4). Disebutkan ada kebiasaan buruk yang dilakukan para orang tua, yakni mereka seringkali menyuruh anaknya untuk membeli rokok. Bahkan ada juga orangtua yang sengaja membelikan rokok kepada anaknya.

Ia menambahkan, kelemahan lain yang menyebabkan meningkatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun tersebut sudah merokok, yakni tidak tersedianya tempat khusus sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Dari 515 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang memiliki peraturan dilarang merokok di kawasan tertentu.

Dari 260 kabupaten/kota tersebut, baru 30 persen diantaranya yang sudah berjalan efektif. Yakni diantaranya Kabupaten Kulonprogo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunung Kidul. "Perilaku merokok berkontribusi besar menjadi faktor penyebab penyakit tidak menular. Seorang perokok memiliki resiko lebih besar terkena penyakit jantung koroner," kata dia.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang Ir Eko Muh Widodo mengatakan, pihaknya telah mendeklarasikan diri sebagai kawasan tanpa rokok terhitung Februari 2018. Deklarasi kawasan tanpa rokok ini tecantum dalam Surat Keputusan rektor nomor 0176/KEP/II.3.AU/F/2017 tentang Implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok Kampus UM Magelang.

"Tidak boleh ada kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Peraturan ini berlaku bagi semua dosen dan mahasiswa UMM tanpa kecuali, baik di Kampus I di Jalan Tidar Kota Magelang maupun di Kampus II yang ada di Jalan Mayjend Bambang Soegeng, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

(MH Habib Shaleh /SMNetwork /CN33 )