30 April 2018 | Suara Kedu

Polres Tunggu Koordinasi

KULONPROGO  - Polres Kulonprogo akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan pengosongan lahan wilayah Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengamanan pengosongan lahan tersebut, pihaknya masih menunggu koordinasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara NYIA, yakni PT Angkasa Pura serta Pemkab Kulonprogo.

“Kami menunggu pemrakarsa yakni PT Angkasa Pura I, juga Pemkab Kulonprogo, kapan akan ambil langkah berikutnya setelah pemberian SP III,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, akhir pekan kemarin.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura I telah melayangkan surat peringatan (SP) III kepada warga penolak yang masih bertahan di dalam wilayah IPL bandara, agar segera mengosongkan bangunan dan lahan serta pindah ke luar wilayah IPL.

AKBP Anggara mengatakan, pada dasarnya polisi mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan proyek vital nasional berupa pembangunan NYIA. Menurutnya, polisi bertugas mengamankan kebijakan pemerintah, sehingga tidak pada posisi menghadapi masyarakat. “Itu akan kami lakukan secara profesional.

Kami tidak menghadapi masyarakat, tetapi membantu memfasilitasi atau membantu menjalankan amanah undang-undang,” katanya. Dalam pelaksanaan pengamanan, pihaknya akan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketugasan.

Mengantisipasi terjadinya bentrok, pihaknya akan lebih mengutamakan upaya persuasif. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong dialog antara pemerintah dengan warga untuk mencari solusi terbaik.

“Sesuai SOP itu tidak serta merta seperti melaksanakan kegiatan eksekusi. Ada hal lain yang bisa ditempuh. Intinya, agar pengosongan lahan tidak memiliki efek negatif bagi kedua belah pihak baik pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menyatakan akan kembali menemui dan berdialog lagi dengan warga yang masih menolak paska dikeluarkannya SP III bagi warga penolak oleh PT Angkasa Pura I.(H87-70)