image

SM/ M Abdul Rohman - GELAR PATROLI : Tim gabungan melakukan patroli dan razia ke sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Wonosobo, baru-baru ini. (26)

30 April 2018 | Suara Kedu

SELIDIK

Bermain Slintat-Slintut, Kucing-kucingan dengan Aparat

  • Dinamika Tempat Hiburan Malam di Wonosobo

MEREBAKNYA  tempat hiburan dan karaoke tak berizin di Wonosobo, dinilai akan memberikan efek buruk terhadap moralitas generasi muda. Kabupaten Wonosobo sudah banyak dikenal masyarakat sebagai kota santri.

Namun, dengan semakin menjamurnya tempat hiburan dan karaoke tanpa legalitas usaha yang jelas, semakin menambah deretan generasi muda yang menjadi korban terjerumus ke pergaulan negatif.

Sejumlah kalangan mengaku prihatin dengan terus menurunnya moralitas generasi muda di Wonosobo. Ketegasan pemerintah daerah untuk menjalankan Perda No 3/2017 tentang Usaha Hiburan dan Karaoke sangatlah dinanti.

Pasalnya, dari 27 tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin, baru satu tempat karaoke yang ditutup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni Karaoke Happy Family di Kecamatan Selomerto. Ketua Fatayat Nahdhatul Ulama (NU) Wonosobo Istiqomah menuturkan, tempat hiburan sangat lekat dengan segmentasi perempuan.

Pihaknya sangat prihatin mendapat laporan sejumlah bidan mengaku kedatangan beberapa perempuan minta agar tidak hamil.

Perempuan tersebut ada dari luar kota dan ada dari dalam kota. Atas kondisi itu, pihaknya berupaya memberikan pembinaan terhadap generasi muda, khususnya kalangan perempuan.

Fatayat NU juga mendorong pemerintah daerah segera menindak tegas tempat hiburan maupun karaoke tak berizin agar tak semakin banyak generasi muda terjerumus pada kenakalan remaja dan maksiat.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Wonosobo, Ngarifin Sidiq menambahkan, kalangan NU sangat resah dengan merebaknya tempat hiburan malam dan karaoke di Wonosobo.

Karena, hal itu jelas-jelas melanggar Perda Usaha Hiburan dan Karaoke. Dampak negatif tersebut, kata dia tempat hiburan dan karaoke rawan menjadi lokasi prostitusi terselubung, jual beli miras dan hal negatif lain.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo dinilai masih lamban membuat regulasi, berupaya Peraturan Bupati (Perbup) setelah Perda Usaha Hiburan dan Karaoke disahkan April 2017 lalu. Satu tahun sudah perda tersebut disahkan, namun sampai sekarang belum ada perbup yang menguatkan.

Ketua Tim 9 PCNU Wonosobo, Abdullah Mubarok mengatakan, dorongan semua tempat hiburan dan karaoke di Wonosobo ditutup merupakan itikad baik NU untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bermartabat di Wonosobo.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wonosobo Fathul Qorib menyatakan, daerh ini identik dengan kota santri. Jangan sampai hal itu dikotori dengan kegiatan negatif.

Saat ini banyak kegiatan prostitusi terselubung dilakukan di tempat hiburan maupun karaoke. Menyikapi hal ini, Bupati Eko Purnomo mengaku berkomitmen menindak tegas tempat hiburan dan karaoke yang tak berizin. Upaya yang dilakukan dengan langsung menyebarkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan dan karaoke di Wonosobo.

Catatannya, saat ini terdapat 23 tempat karaoke dan empat usaha baik kcafe maupun hotel namun mengoperasikan usaha karaoke. “Semua tempat karaoke itu tidak memiliki izin. Begitupun kafe dan hotel yang menyelenggarakan karaoke, itu tidak sesuai peruntukkannya,” bebernya.

Kepala Satpol PP Wonosobo, Haryono meminta para pemilik usaha hiburan di Wonosobo mematuhi larangan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras, narkoba serta tidak menyediakan PLdi tempat karaoke.(M Abdul Rohman-26)