28 April 2018 | Hukum

KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng

  • Saksi Kasus Korupsi E-KTP

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Iqbal dicecar penyidik KPK terkait aliran uang proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi.

Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait E-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin. Febri mengatakan, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi E-KTP ini, baik yang ikut bersama-sama maupun para penerima aliran uang proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut. Menurut dia, vonis terhadap Setya Novanto bukan akhir dari kasus EKTP. "Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," tuturnya.

KPK setidaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pembuatan kartu identitas elektronik itu. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, kolega Setnov, Made Oka Masagung serta keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Terbaru, Setnov divonis 15 tahun bui. Tersangka lain, Anang, masih berlangsung persidangannya. Markus Nari, Made Oka, dan Irvanto masih dalam proses penyidikan.(K32,cnn-39)