25 April 2018 | Hukum

Terdakwa Bom Thamrin Tak Ajukan Saksi

JAKARTA- Terdakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tidak akan mengajukan saksi yang meringankannya dalam persidangan. Sidang pun dilanjutkan akhir pekan ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini bertanya kepada Aman, dia dan pengacaranya Asrudin Hatjani terlihat bingung dan saling bertukar pandangan. ”Sekarang giliran tedakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan, Apakah ada?

Kalau ada, kami beri waktu sampai Jumat,” tanya Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (24/4) ”Tidak ada yang mulia,” kata Aman sambil menggelengkan kepala.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Jumat (27/4). Agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa. ”Baik kalau begitu, kita langsung ke pemeriksaan terdakwa pada hari Jumat. Kalau bisa pukul 09.00 atau 09.30,” kata Jaini.

Saat ditemui seusai persidangan, Asrudin mengatakan Aman langsung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi. Sebagai kuasa hukum, ia tidak tahu sebab musabab Aman tidak menghadirkan saksi yang meringankannya. ”Prinsipnya sih kami serahkan kepada terdakwa karena dari kemarin pun sudah kami tanyakan perihal masalah saksi. Beliau tetap sepakat untuk tidak menghadirkan, langsung pemeriksaan terdakwa saja,” ucap Asrudin usai sidang.

Dalam persidangan sebelumnya (17/4), majelis hakim juga meminta Aman untuk menghadirkan saksi. Aman justru mengaku bingung. Pasalnya, ia sama sekali tak diperbolehkan untuk bertemu siapapun saat ditahan, termasuk keluarganya. Sementara itu, Aman disebut memiliki penilaian bahwa DPR adalah tagut atau tersesat. Sebab, parlemen membuat undang-undang di luar hukum Allah. Hal itu dikatakan oleh saksi ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Sriyanto, saat bersaksi untuk Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Ketika itu, ia memberi kesaksian ahli terhadap kitab Muqarar Fit Tauhid yang diterbitkan oleh Hay'atul Ifta' wal Buhuts. Kitab ini merupakan kumpulan ceramah Aman. ”Tagut itu [adalah] yang diibadati selain Allah atau mengajak orang untuk berbuat jahat. Kemudian Aman memberi contoh parlemen di Indonesia. Aman menganggap DPR dan anggota MPR tagut karena mereka yang membuat peraturan dan meminta bahkan memaksa orang orang untuk mentaati peraturan,” tutur Sriyanto.(cnn-67)