30 April 2018 | Solo Metro

7.336 Peserta untuk 965 Formasi Perangkat Desa

KLATEN- Sebanyak 7.336 peserta mengikuti ujian seleksi perangkat desa di 26 kecamatan, Minggu (29/4). Peserta dengan berbagai latar belakang pendidikan itu memperebutkan 965 formasi perangkat desa di 374 desa di 26 kecamatan.

Kemarin, Bupati Klaten Sri Mulyani didampingi sejumlah pejabat melakukan pemantauan pelaksanaan ujian calon perangkat desa, dimulai dari Kecamatan Klaten Tengah, kemudian ke Kecamatan Prambanan dan Trucuk. Sebagian peserta terlihat tenang, namun ada yang tegang karena soalnya dirasa sulit. “Saya memantau ujian di 5 kecamatan, yakni Klaten Selatan, Prambanan, Trucuk, Juwiring, dan Karanganom. Semua aman, kondusif, dan tenang mengerjakan ujian tertulis dan komputer. Semoga nanti terpilih calon yang sesuai kebutuhan desanya,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Dia berharap, peserta yang terpilih dan akan dilantik nanti bisa bekerja sama dengan Pemkab untuk memajukan desa. Soal dugaan adanya kecurangan, Bupati minta agar masyarakat melapor bila menemui adanya kecurangan.

Di lokasi yang dikunjungi ada beberapa peserta yang tidak hadir. Untuk Kecamatan Klaten Selatan, ujian digelar di 14 ruang kelas di SMA 2 Klaten. Ada 278 peserta yang memperebutkan 27 formasi di 10 desa. Sebelumnya ada 280 peserta yang mendaftar, namun 2 orang mengundurkan diri. Secara umum ujian lancar, tiap peserta mengerjakan 120 soal dalam waktu 90 menit. “Sebelum masuk ruangan, pengawas mencocokkan data dan foto peserta untuk mencegah adanya joki. Mereka tak boleh membawa ponsel, membawa laptop sendiri dan flashdisk untuk praktik komputer dipastikan kosong,” kata Camat Klaten Selatan Joko Hendrawan.

Antisipasi Joki

Antisipasi adanya joki juga dilakukan Tim Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Kokosan, Kecamatan Prambanan. Panitia melakukan pengawasan terhadap peserta tes berdasar kartu dan foto. Di sana ada 34 peserta mengikuti tes untuk memperebutkan 4 formasi. “Nanti setelah ujian dikoreksi akan langsung diumumkan, sehingga semua akan mengetahui nilai masing-masing peserta. Peserta dengan nilai terbaik yang akan diajukan ke Camat,” kata Juwardi, Ketua TP3D Kokosan, Prambanan.

Asisten Tata Pemerintahan Ronny Roekmito mengatakan, ujian perangkat desa dilakukan berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemkab sudah berupaya menutup semua celah yang memungkinkan terjadi kecurangan. “Nanti, dua peserta, yakni yang mendapat nilai terbaik dan ranking dua, diajukan untuk mendapatkan rekomendasi camat sesuai ketentuan Permendagri. Ingat, kalau yang diajukan satu maka batal karena tak sesuai Permendagri. Meski yang diajukan dua, yang dipilih adalah peserta dengan nilai ujian terbanyak,” tegas Ronny.

Dia membantah adanya kemungkinan terjadi kecurangan bila dua nama yang diajukan mendapat rekomendasi. Ronny menegaskan, nilai ujian peserta langsung dikoreksi pada hari yang sama dan hasilnya diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi bila yang diangkat bukan peserta dengan nilai terbanyak.(F5-60)