30 April 2018 | Semarang Metro

Perwira Menengah Polda Disidang

  • Kasus Narkotika

SEMARANG- Perwira menengah Direktorat Narkoba Polda Jateng, AKP Kokok Wahyudi (51) menganggap dakwaan penuntut umum dari Kejati Jateng Ahmad Riyadi dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,509 gram batal demi hukum karena penerapan pasalnya tidak cermat. Sebab, terdakwa merupakan penyidik Polri, dalam memperoleh barang bukti didasarkan surat perintah tugas. Meski akhirnya lalai dalam menyerahkan, maka Kokok tidak seharusnya didakwa dan dituntut menggunakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. ‘’Seharusnya yang didakwakan ke klien kami itu Pasal 140 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Mengingat kedudukannya penyidik kepolisian yang bertugas berpuluh-puluh tahun memberantas narkotika, terhadap apa yang didakwakan ini, klien kami merasa dilecehkan dan diperlakukan tidak adil oleh institusinya,’’ jelas Theodorus Yosep Parera, tim kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan dalam persidangan, baru-baru ini.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Bagas Sarsito menegaskan, terdakwa Kokok merupakan anggota Polda Jateng yang ditempatkan sebagai tim Buser Narkoba. Tugasnya melaksanakan tindakan kepolisian, berupa penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di Jateng, sehingga dapat melakukan teknis pembelian terselubung dan pengantaran yang diawasi guna mengungkap suatu perkara. Surat perintah tugas itu berlaku mulai 16 November hingga 30 November 2017, serta melakukan perintah dengan seksama dan penuh tanggung jawab. ‘’Dari uraian jaksa itu sudah diketahui secara jelas, bahwa kristal sabu-sabu 0,509 gram yang dijadikan barang bukti itu diperoleh terdakwa dalam menjalankan tugasnya sesuai surat perintah tugas,’’katanya.

Dalam perkara ini, jaksa Riyadi mendakwa Kokok, warga Perum Beringin Permai, Kecamatan Ngaliyan, Semarang itu terkait kasus kepemilikan sabu-sabu. Dia ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jl MT Haryono.(J17-22)