Camat Mijen Akan Diperiksa
- Kasus Dugaan Pungli Retribusi Parkir
SEMARANG SELATAN- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Semarang akan segera memeriksa Camat Mijen Yenuarso terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir saat Trial Game Aspahalt 2018 di Sirkuit Mijen pada Jumat-Sabtu (6-7/4). ”Surat panggilan sudah kami layangkan, Senin (30/4). Rencananya yang bersangkutan (Camat Mijen-Red) akan kami periksa,” ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Sugiarto Silalahi yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang, kemarin.
Dia mengatakan, agenda pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi dan mengurai kronologi dugaan pungli tersebut. ”Ya ada beberapa hal yang akan kami tanyakan. Kami akan mengklarifikasi terkait kronologi, penataan lahan parkir, penanggung jawab, perizinan dan sebagainya,” ujarnya. Enriko mengatakan, Camat Mijen masih sebatas saksi dalam kasus dugaan pungli tersebut. ”Yang kami panggil untuk diperiksa juga bukan cuma dia, tapi ada pihak kelurahaan, Linmas, dan karang taruna,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli retribusi parkir di tempat tersebut. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian itu untuk melakukan pemeriksaan mendadak. ”Kami Tim Saber Pungli datang ke sana (Sirkuit Mijen-Red) pada Senin (9/4) untuk melakukan pengecekan terkait informasi itu (dugaan pungli-Red) dan kami menemukan Camat ada di lokasi itu,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, lanjut dia, camat menyatakan dia adalah koordinator parkir di sirkuit tersebut. Pihaknya kemudian mengetahui ada pungutan parkir saat kegiatan tersebut dengan pendapatan Rp 15.000.950. ”Pendapatannya selama kegiatan itu, tapi uangnya diakui sudah habis untuk operasional, seperti makan dan minum. Kalau sesuai Perda No 3 Tahun 2012, Pasal 23, tarif parkir roda dua Rp 1.000, tarif roda empat Rp 2.000. Namun pada kegiatan tersebut, untuk parkir roda dua ditarik Rp 5.000 dan Rp 10.000 untuk roda empat,” jelasnya.
Terkait pengelolaan parkir tersebut, dia menyebutkan, Camat menyerahkan ke lurah. Lalu, lurah mencari orang untuk mengelola. ”Nah, siapa yang mengelola dan uangnya ke mana saja, itu yang kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu Camat Mijen Yenuarso saat dikonfirmasi melalui Whatsapp , dia meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya, Deo Hermansyah, . “Nyuwun sewu kalian Mas Deo nggeh Mas (maaf sama Mas Deo ya Mas-Red),” ungkapnya. Adapun saat Deo Hermansyah dihubungi melalui ponsel, tidak aktif. Saat dihubungi melalui WA juga tidak dibalas.(K44-22)