Sedih! Ada 3 Tahap Pemblokiran Buat Kartu SIM yang Nggak Diregistrasi
EKSPRESI- Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, kemarin. Artinya, masa registrasi sudah berakhir mulai hari ini, Kamis, 1 Maret. Nah, Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, bakal ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap buat nomor yang nggak melakukan registrasi.
Seperti dilansir nextren, ada tiga tahap pemblokiran yang terjadi pada pengguna yang nggak meregistrasi ulang kartunya.
Blokir panggilan keluar dan SMS
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang nggak registrasi dipastikan nggak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS. Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, yang berarti artinya selama bulan Maret 2018.
Blokir panggilan masuk dan SMS
Dalam 30 hari selanjutnya, atau selama bulan April 2018, selain nggak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga nggak bisa menerima panggilan telepon dan SMS. Nggak “lumpuh” secara keseluruhan, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa dipakai untuk mengakses internet kok.
Nggak hanya itu saja, pengguna masih mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap bisa melakukan registrasi ulang lho.
Blokir total
Baru-baru ini, Kominfo menyatakan kalau pemblokiran total akan mulai dilakukan pada 1 mei 2018. Itu artinya, kartu SIM bakal diblokir seluruhnya sehingga nggak bisa digunakan untuk menelepon, menerima atau mengakses internet.
Mumpung masih ada kesempatan, kawan, segeralah registrasi ulang kartu SIM prabayarmu. Nggak mau kan kalau nomormu ngggak bisa dihubungi keluarga, pacar, dan teman. Huhuhu.
Foto: berbagaisumber
(Adib Auliawan /SMNetwork /CN42 )