25 April 2018 | 11:06 WIB | Berita

Dinas Perdagangan Tegaskan Akan Tetap Relokasi Pedagang Pasar Kobong

Dinas Perdagangan Kota Semarang akan bertindak tegas terhadap pedagang ikan basah pasar Rejomulyo atau pasar Kobong yang masih bertahan karena menolak dipindah ke pasar Rejomulyo baru, pasalnya pihaknya melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Surabaya yang menolak banding gugatan dari pihak pedagang kepada Pemkot Semarang. Bahkan,  Pihak Dinas Perdagangan akan mulai mematikan jaringan listrik di Pasar Kobong lama pada 3 Mei mendatang,  dan setelah itu bangunan segera dirobohkan. 
 

(Yulianto /Fadhil Nugroho Adi /Susiana /SMNetwork )