30 April 2018 | Solo Metro

Pelantikan Ulang Pejabat Eselon Dikaji

KLATEN- Pelantikan ulang sejumlah pejabat sebagai buntut kesalahan saat pelantikan pejabat eselon III dan IV sedang dikaji Pemkab Klaten. Pemkab kukuh beralasan kesalahan itu hanya karena salah baca. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Klaten Surti Hartini mengatakan, Pemkab baru memikirkan apakah perlu ada pelantikan ulang atau tidak untuk solusi masalah itu. ‘’Baru kami pikirkan, kalau kesalahan baca seperti yang terjadi, apa perlu ada pelantikan ulang,’’katanya, Sabtu (29/4).

Surti menjelaskan, apa dianggap tumpang tindih dalam mutasi tidak terjadi. Yang terjadi adalah kekeliruan membaca oleh petugas saat pelantikan di Prambanan pada 11 April lalu. Dari sisi SK jabatan sudah benar dan tidak ada masalah. Hanya nama-nama yang diralat tidak terbaca saat pelantikan. Tidak terbacanya nama yang sudah diralat disebabkan karena kondisi yang panik selama persiapan.

Bahkan ada beberapa acara yang berubah mendadak. Misalnya, untuk yang semula kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menjadi koordinator wilayah (korwil) semula tidak perlu naik ke panggung dan dibacakan. Namun ada instruksi mendadak untuk ikut dilantik naik panggung.

Padahal biasanya petikan SK diberikan setelah pelantikan. Dia mengakui, dirinya yang salah karena faktor human eror. Selaku kepala BKPPD, dirinya tidak akan menyalahkan siapa pun, termasuk stafnya.

Ada Rasionalisasi

Soal mantan kepala UPTD Klaten Selatan yang SK-nya belum dicabut tetapi ada pejabat baru koordinator, Surti menjelaskan, hal itu karena ada rasionalisasi organisasi. SK yang bersangkutan sebenarnya sudah benar sebab saat itu juga ada di daftar. SK bertanggal sama tetapi hanya nomor yang berbeda. Nomor SK pemberhentian lebih dulu disusul SK penetapan sebagai tenaga pelaksana pendidikan dan disusul ada SK korwil sebagai pengganti UPTD. Yang bersangkutan tidak masuk menjadi korwil sebab kewenangan rasionalisasi organisasi ada di tangan Bupati.

Totok, ASN Pemkab, yang hadir saat pelantikan mengatakan, saat SK dibacakan banyak hadirin yang kaget. Sebab ada jabatan yang belum lama diisi sudah diganti lagi. Penggantinya belum memiliki golongan dan kepangkatan yang layak. ‘’Di BPBD ada yang semula kasi di kecamatan, diangkat kabid, padahal kabid-nya masih ada dan belum lama dilantik ,’’ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pengisian dan pelantikan pejabat eselon III dan IVdi lingkungan Pemkab Klaten, pekan lalu, menjadi sorotan. Pasalnya, para pejabat lama belum dimutasi tetapi pejabat baru sudah dilantik (SM, 20/4). Anggota Komisi I DPRD Klaten, Yudi B Prabawa, mengatakan, kewenangan mutasi memang ada di tangan bupati. Namun diharapkan pelaksanaannya memiliki kesiapan lebih baik, terutama dalam administrasi dan penempatan. Apalagi menyangkut jabatan struktural.(H34-60)