30 April 2018 | Suara Pantura

Lapas Tegalandong Overkapasitas

SLAWI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, overkapasitas. Dari kapasitas 224 orang, kini terisi 333 orang.

Jumlah itu juga akan ditambah lagi napi dari Jakarta sekitar 50 orang dan 25 orang dari Jawa Timur. ”Saat ini, jumlah napi di Lapas over kapasitas,” kata Kepala Lapas IIB Slawi, Kabupaten Tegal, Agus Prakosa Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54, di Lapas IIB Slawi, Jumat (27/4). Upacara itu diikuti oleh seluruh kepala Lapas se-eks Karesidenan Pekalongan atau Forum Komunikasi Daerah (Forkomda). Dikatakan, jumlah kapasitas sekarang sebanyak 333 orang, akan mendapatkan tambahan dari Jakarta dan Jawa Timur. Hingg kini, dari Jakarta yang baru datang 30 orang. ”Itu juga kasus narkoba,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah warga binaan di Lapas Tegalandong lebih dominan dibandingkan kasus lainnya. Dari 333 orang, kasus narkoba diurutan pertama yakni sebanyak 95 orang atau sekitar 28 persen. Sedangkan kasus asusila dan perlindungan anak, urutan kedua sebanyak 67 orang atau sekitar 20 persen. ”Urutan ketiga, kasus pencurian, jumlahnya 67 orang,” kata Agus.

Prakosa usai

Agus menuturkan, Lapas IIB Slawi saat ini sudah banyak perubahan. Bahkan, Lapas tersebut juga terkenal dengan ketertibannya. Agus memastikan tidak ada handphone di dalam ruangan napi. Dia juga yakin bahwa Lapas tersebut bebas narkoba. Agus mengaku bakal menindak tegas bagi napi yang melanggar aturan. ”Lapas Slawi memang terkenal ketat. Tidak ada Handphone, tidak ada narkoba. Komitmen petugas tinggi,” kata Agus Prakosa yang sudah 6 bulan memimpin di Lapas tersebut.

Dia menambahkan, Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54 ini digelar sejak awal April lalu. Berbagai kegiatan dan hiburan dihelat guna memeriahkan acara tersebut. Diantaranya, futsal, tarian, karaoke, dan berbagai hiburan lainnya.

Menurutnya, dalam acara itu, tidak ada remisi. Remisi hanya diberikan di hari kemerdekaan RI, dan hari besar agama yang dimuliakan. ”Kalau bulan Agustus itu remisi umum. Sedangkan remisi khusus, biasanya kalau lebaran Idul Fitri,” pungkasnya.(H64-40)