29 April 2018 | Layar

Oatmil

Ristekdikti Gandeng LPPM Udinus untuk Tingkatkan Haki

  • Hari : Senin (30/4) Pukul: 15.00 WIB

LEMBAGAPenelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) mengajak dan melatih para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah agar mampu membuat penelitian yang berpotensi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) .

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Ristekdikti) dengan menggandeng LPPM Udinus Semarang.

Pelatihan yang diikuti sekitar 86 peserta tersebut diisi oleh tiga narasumber yang berkompeten dalam bidang Haki yakni Rektor Udinus, Prof Dr Edi Noersasongko, MKom, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerjasama Udinus, Dr Pulung Nurtantio Andono ST, MKom dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual dari Ristekdikti, Dr Sadjuga, MSc.

Banyak permasalahan yang dialami para dosen maupun peneliti agar dapat menciptakan penelitian yang mampu mendapatkan hak paten. Dari permasalahan tingginya ide yang dibuat sehingga sulit untuk diwujudkan hingga permasalahan kurang mengertinya mematenkan karya cipta. ”Indonesia sekarang ini sangat membutuhkan banyak sekali karya cipta yang bermanfaat.

Namun kendalanya dosen maupun peneliti memikirkan ide karya cipta sangat tinggi dan hasilnya sulit direalisasikan. Seharusnya dari permasalahan sederhana dan yang ada disekitar masyarakat bisa mendapatkan banyak HaKI, contohnya E-Gamelanku yang mampu mendapatkan ratusan Haki,” kata Rektor Udinus, Prof Dr Edi Noersasongko, MKom saat memberikan motivasi kepada para peserta.

Edi menuturkan melalui pelatihan yang bertemakan ”Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang Berpotensi Paten” dapat meningkatkan dapat meningkatkan mutu dan kuantitas HaKI dari perguruan tinggi di Indonesia.

”Selama ini paten atau HAKI yang dihasilkan oleh perguruan tinggi terbilang lemah dan masih sedikit jumlahnya. Kami berharap kegiatan ini mampu mendongkrak pengetahuan dari para peneliti agar meningkatkan HAKI dan mampu menghasilkan karya cipta yang bermanfaat,” tuturnya. Haki merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri merupakan wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Sementara itu, Kepala Seksi Paten Ristekdikti, Nur Masyitah Syam mengemukakan diharapkan melalui pelatihan tersebut berbagai masalah hak paten dapat diselesaikan dan meningkatkan hak paten yang dimiliki oleh Indonesia.

”Banyak atau sedikitnya Hak paten dalam perguruan tinggi juga berpengaruh dalam mendapatkan akreditasi yang lebih baik. Namun selama ini karya cipta yang dipatenkan masih sedikit jumlahnya kami ingin para peneliti terus meningkatkan jumlah karya ciptanya dan memiliki karya cipta yang berkualitas,” harapnya.(Sofie-63)