28 April 2018 | Hukum

Sekjen KPK Dicopot

JAKARTA- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimo Gunung Abdul Kadir membenarkan dia diberhentikan dari lembaga antikorupsi itu. Bimo kini kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ya, tidak (di KPK lagi). Saya sudah kembali ke BPKP," kata Bimo di Jakarta, Jumat (27/4). Bimo enggan merinci alasan pemberhentian dirinya dari posisi sekjen.

Dia meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pimpinan maupun juru bicara KPK. "Tanyakan ke pimpinan atau jubir saja," ujarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui Bimo diberhentikan dari posisi sekjen KPK sejak beberapa waktu lalu. Bimo diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 Maret 2018.

Agus menyebut pemberhentian Bimo sebagai sekjen karena masalah kinerja. Namun, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu tidak menjelaskan lebih lanjut masalah kinerja yang dimaksud. Menurut Agus, pemberhentian Bimo berdasarkan keputusan lima pimpinan KPK.

Kinerja

"Biasa, alasannya kinerja, yang menilai pimpinan berlima," Agus Rahardjo. Saat ini, posisi Sekjen KPK untuk sementara dijabat Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan, selaku pelaksana tugas (Plt).

Agus mengatakan pihaknya akan melakukan lelang jabatan untuk posisi sekjen. Setelah ada yang terpilih, KPK langsung menyampaikan kepada publik. "Seleksi terbuka, segera diumumkan," kata Agus. Bimo dilantik menjadi sekjen KPK pada 10 Februari 2016 oleh Agus. Masa tugas Sekjen KPK selama empat tahun. Sebelum menjadi sekjen, Bimo menduduki posisi Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK.

Bimo sebelumnya juga merupakan auditor madya di BPKP. Sekjen KPK bertugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan, dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan. Pengangkatan maupun pemberhentian Sekjen KPK berdasarkan Keppres.(K32- ,cnn-39)