image
28 April 2018 | Wacana

Ketika Buruh Tersulut Perpres

  • Oleh Sumaryoto Padmodiningrat

SEPERTIminyak disulut api. Minyak itu kaum buruh, apinya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Begitu Perpres diterbitkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung berencana mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung. KSPI juga akan mengerahkan 150 ribu anggotanya untuk unjuk rasa di Istana Negara pada May Day, Selasa (1/5/2018), menolak Perpres yang dianggap merugikan buruh lokal itu.

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun tak mau ketinggalan. Mereka mengancam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perpres 20/2018.

Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres yang menggantikan Perpres 72/2014 ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres yang memantik polemik ini menyebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKAuntuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian itas bagi TKAsekaligus disertai izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai masa berlaku itas.

Perpres ini juga mewajibkan setiap TKAyang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Lalu, apa yang dipersoalkan dari Perpres 20/2018 yang bertujuan meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional ini? Perpres yang menyederhanakan prosedur masuknya TKAini dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, UU 6/2017 tentang Arsitek, dan UU 11/2014 tentang Keinsinyuran. Keempat UU itu mengatur dengan sangat ketat agar TKA tak masuk ke Indonesia dengan mudah. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia juga harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.

Di sisi lain, masih banyak buruh lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal ini tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi. Berdasarkan riset Center of Reform on Economic (CORE), anggaran infrsatruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah lapangan kerja. CORE bahkan mencatat penyerapan tenaga kerja lokal untuk sektor konstruksi minus 7%.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 juga menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan 10 ribu orang dalam setahun terakhir. Apalagi, dari 121 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 69,02 juta orang atau 57,03?kerja di sektor informal.

Di pihak lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Senin (23/4/2018), memaparkan data TKA di Indonesia per akhir 2017 sejumlah 85.974 orang. Adapun jumlah TKI di luar negeri, berdasarkan survei World Bank, sekitar 9 juta orang per akhir 2017, dengan rincian 55% di Malaysia, 13% di Arab Saudi, 10% di Tiongkok atau Taipei, sisanya di negara-negara lain. Jumlah TKI di Hongkong lebih dari 150.000 orang, di Makau 20.000 orang, dan di Taiwan 200.000 orang. Jumlah TKA asal Tiongkok di Indonesia sampai akhir 2017 sekitar 24.800 orang.

Bila merujuk data TKAdi beberapa negara, Singapura satu per lima warga di sana adalah TKA. Keberadaan TKAyang besar juga bisa ditemui di Qatar, Uni Emirat Arab, di mana jumlah TKA di sana hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Pemerintah mempersilakan bila ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review Perpres 20/2018 ke MA. Itu normatif. Yang tidak normatif, bahkan bisa menjadi anomali, adalah digorengnya isu ìasingî dan ìasengî menjelang Pilpres 2019. Pertanyaan mendasarnya, siapkah pemerintah ketika buruh dan petualang politik mulai tersulut?(42)

Sumaryoto Padmodiningrat, mantan anggota DPR RI