28 April 2018 | Wacana

TAJUK RENCANA

Terlalu Banyak Korban di Jalan Raya

Angka korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya di wilayah Polda Jateng membuat terenyuh: 10-11 orang setiap hari sejak Januari 2018! Bukan jumlah yang sedikit. Kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua, mobil, truk, maupun kendaraan berat. Seluruh pengguna jalan raya penting mewaspadai, mematuhi aturan berkendara, dan berhati-hati demi keselamatan. Berhati-hati saja belum cukup karena di jalanan kerap kali berhadapan dengan pengendara ceroboh.

Pengendara sangatlah vital menjaga keselamatan diri dengan berdisiplin serta menghargai pengguna jalan lain. Acapkali kita menjumpai pengendara motor tanpa mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga, anak-anak di bawah umur, dan berkendara sambil menggunakan ponsel. Setali tiga uang dengan pengemudi mobil yang tanpa mengenakan sabuk pengaman, ugal-ugalan melanggar marka, menerobos saat alat pemberi isyarat lalu lintas menyala merah, serta nekat melawan arus.

Pelanggaran kecil sekalipun atas tata tertib yang diatur dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa menjadi awal celaka. Mengendara sepeda motor tanpa kaca spion, misalnya, ketika berbelok arah bisa menimbulkan musibah ketika konsentrasi hanya ke satu arah. Sesuai Pasal 48 ayat 2, kaca sipon merupakan komponen wajib ada di kendaraan bermotor. Saat bermanuver pindah jalur, kaca spion penting untuk melihat kendaraan dari belakang.

Satu hal penting lain yang seringkali dianggap sepele adalah berkendara sambil menggunakan ponsel. Sebuah survei di Amerika Serikat, sembilan dari sepuluh pengemudi mobil memakai ponsel. Rata-rata pengemudi itu memakai ponsel selama 3,5 menit. Akibatnya, terjadi 70 ribu kasus kecelakaan sepanjang 2017. Seperti dikutip ABC, di Australia Barat barat terjadi 193 kecelakaan sepanjang 2016 akibat pengemudi menggunakan ponsel. Bagaimana dengan angka di Indonesia?

Belum ada data resmi dari kepolisian. Namun, Pasal 283 menyatakan pengemudi yang berkendara dipengaruhi oleh gangguan konsentrasiósesuai Penjelasan Pasal 106 gangguan konsentrasi itu termasuk menggunakan teleponódiancam hukuman maksimal tiga bulan atau denda terbanyak Rp 750 ribu. Sulit dibantah menggunakan ponsel saat mengemudi tidak merusak konsentrasi. Fokus perhatian tidak hanya di jalan raya, justru lebih memperhatikan dialog melalui pesan singkat maupun pembicaraan di ponsel.

Kita tidak perlu menambah jumlah korban dengan mengabaikan keselamatan dan kehati-hatian. Di Jateng sepanjang 2016 terdapat 4437 kecelakaan, 2017 sebanyak 4126 kasus. Meski terjadi penurunan, angka kejadian tetaplah besar, apalagi sejak awal tahun ini terdapat 10-11 korban meninggal tiap hari. Mematuhi aturan berlalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lain, merupakan cermin kepribadian kita. Operasi Patuh Candi menjadi momentum untuk semakin disiplin berkendara.