27 April 2018 | Hukum

Hakim Effendi Lampaui Kewenangan

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Muktar melampaui kewenangan tugas.

Hal itu dilakukan ketika memutus perkara praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ”Ya kami anggap bersalah dia, itu terlalu melampaui kewenangannya sehingga kami anggap dia melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional). Kami sudah demosi ke Jambi,” ujar Hatta di gedung MA, Jakarta, Kamis (26/4).

Meski putusan itu sifatnya sangat teknis, Hatta menyatakan Effendi keliru menerapkan putusan terhadap perkara tersebut. Menurutnya, Effendi tak bisa memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. ”Mestinya kalau hanya memerintahkan untuk melanjutkan itu oke saja, tapi jangan menyatakan tersangkanya ini, ini, sebab itu kewenangan penuntut umum,” ujar Hatta.

Langkah untuk mentersangkakan Boediono adalah ranah KPK. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut bisa menjadi tersangka bila KPK punya bukti kuat. ”Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Ya KPK lihat buktinya cukup tidak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja, tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka. Nah, perkembangannya bagaimana, ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti, tidak mungkin (Boediono) diajukan sebagai tersangka,” tambah Hatta.

Dia juga menilai putusan yang dikeluarkan hakim Effendi Mukhtar tidak mengikat untuk segera menetapkan Boediono sebagai tersangka. Sebab, materi perkara tidak diperiksa dalam praperadilan. Sehingga Hatta menyerahkan sepenuhnya hasil putusan itu kepada KPK selaku penyidik kasus korupsi Bank Century. ”Kan tidak materiil pembuktian apakah terlibat apa tidak,” tegas Hatta.

Effendi merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengabulkan gugatan praperadilan Century yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan Boediono jadi tersangka. Bila ditilik status pengadilannya, PN Jakarta Selatan merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Jadi bisa dikatakan, Effendi turun kelas. Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria yang lahir di Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.(D3-67)