image

BARANG BUKTI: Kabag Ops Polres Klaten Kompol Rochadi Pamungkas menunjukan senjata tajam barang bukti kasus pembunuhan ibu kandung, Senin (30/4). (suaramerdeka.com/Achmad Hussain)

30 April 2018 | 22:45 WIB | Solo Metro

Ibu Kandung Jadi Korban Mutilasi

KLATEN, suaramerdeka.com- Juwariyah (60) warga Dusun Pepa RT 6/ RW 3, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten tewas dimutilasi anak kandungnya sendiri, Dwi Budiyanto (33) yang mengalami gangguan jiwa. Pedagang makanan itu tewas dengan kepala terpisah dari badan di ruang tamu rumah.

Keterangan di lokasi kejadian menyebutkan, aksi pembunuhan itu diketahui suami korban, Daryanto (60) pada Minggu (29/4) pukul 21.00 WIB. Saksi yang pulang dari menghadiri hajatan di rumah tetangga, kaget saat membuka pintu rumah. Di lantai kamar tamu dilihatnya sang istri sudah terkapar dengan darah bercecaran di keramik lantai. Kaget lagi saat melihat istrinya terbujur dengan kondisi mengenaskan. Sebab kepala terpisah dari badan. Tak jauh dari tubuh korban, pelaku duduk tanpa merasa bersalah.

Melihat kejadian itu, saksi berlari keluar rumah meminta tolong warga yang masih berada di lokasi hajatan. ''Saat bertemu warga dan bercerita, saksi langsung pingsan,'' ungkap Juwadi, tetangga rumah korban, Senin (30/4).

Warga yang mendapat laporan kejadian itu langsung ramai-ramai ke lokasi. Warga yang melihat kondisi korban banyak yang tidak tega. Agar pelaku tidak kabur, pelaku yang tidak melawan dibawa keluar rumah dan diikat di pohon. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Ngawen yang langsung berkoordinasi dengan Polres Klaten. Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 23.00 WIB untuk meminta keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr Soeradji Tirtonegoro.

Senjata Tajam

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah senjata tajam jenis bendo yang digunakan membunuh korban. Pelaku yang hanya mengenakan kaos dan celana pendek berlumur darah, dibawa ke RSJD Dr Soedjarwadi untuk dilakukan observasi kejiwaan.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kabag Ops, Kompol Rochadi Pamungkas, dan Kasat Reskrim, AKP Suardi Jumaing mengatakan, posisi korban masih berada di kamar tamu dengan kepala terpisah dari badan. ''Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan anak kandung mengalami gangguan kejiwaan,'' jelasnya.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan catatan medis dari RSJD. Pelaku kontrol terakhir pada tanggal 9 Februari 2018.

Penyidik belum bisa memastikan motif aksi itu. Sebab saat diperiksa, keterangan pelaku tidak nyambung. Proses hukum lanjutan
masih akan menunggu hasil observasi dokter jiwa. Polres memiliki waktu 20 hari untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

(Achmad Hussain /SMNetwork /CN40 )

NEWS TERKINI