image

Tim gabungan melakukan partroli dan razia ke sejumlah cafe dan tempat karaoke di wilayah Wonosobo, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/M Abdul Rohman)

29 April 2018 | 23:22 WIB | Liputan Khusus

Tempat Hiburan Merebak, Moralitas Generasi Muda Dipertaruhkan

MEREBAKNYAtempat hiburan dan karaoke tak berizin di Wonosobo, dinilai hanya akan memberikan efek buruk terhadap moralitas generasi muda. Kabupaten Wonosobo sudah banyak dikenal masyarakat sebagai kota santri. Namun, dengan semakin menjamurnya tempat hiburan dan karaoke tanpa legalitas usaha yang jelas, semakin menambah deretan generasi muda yang menjadi korban terjerumus ke pergaulan negatif.

Sejumlah kalangan mengaku prihatin dengan terus menurunnya moralitas generasi muda di Wonosobo. Ketegasan pemerintah daerah untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Usaha Hiburan dan Karaoke sangatlah dinanti. Pasalnya, dari 27 tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin, baru satu tempat karaoke yang ditutup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yakni Karaoke Happy Family di Kecamatan Selomerto. 

Ketua Fatayat Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Wonosobo, Istiqomah menuturkan, tempat hiburan sangat lekat dengan segmentasi perempuan. Pihaknya sangat prihatin mendapat laporan sejumlah bidan mengaku kedatangan beberapa perempuan minta agar tidak hamil. Perempuan tersebut ada dari luar kota dan ada dari dalam kota. "Para bidan itu menyampaikan kepada kami. Mereka merasa miris dengan kondisi itu," kata dia, belum lama ini.

Atas kondisi itu, pihaknya berupaya memberikan pembinaan terhadap generasi muda, khususnya kalangan perempuan. Namun, pihaknya sangat berharap, hal-hal yang berpotensi makin maraknya kenakalan remaja harus ditindak. Fatayat NU juga mendorong pemerintah daerah segera menindak tegas tempat hiburan maupun karaoke tak berizin agar tak semakin banyak generasi muda terjerumus pada kenakalan remaja dan maksiat. 

Merasa Terpanggil

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wonosobo, Ngarifin Sidiq menambahkan, kalangan NU sangat resah dengan merebaknya tempat hiburan malam dan karaoke di Wonosobo. Karena, hal itu jelas-jelas melanggar Perda Usaha Hiburan dan Karaoke. "NU merasa terpanggil, karena keberadaan tempat hiburan karaoke di Wonosobo, telah banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat," ungkapnya.

Dampak negatif tersebut, kata dia tempat hiburan dan karaoke rawan menjadi lokasi prostitusi terselubung, jual beli miras dan hal negatif lain. Pemerintah Kabupaten Wonosobo dinilai masih lamban membuat regulasi, berupaya Peraturan Bupati (Perbup) setelah Perda Usaha Hiburan dan Karaoke disahkan April 2017 lalu. Satu tahun sudah perda tersebut disahkan, namun sampai sekarang belum ada perbup yang menguatkan. 

Ketua Tim 9 PCNU Wonosobo, Abdullah Mubarok mengatakan, dorongan semua tempat hiburan dan karaoke di Wonosobo ditutup merupakan itikad baik NU untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bermartabat di Wonosobo. Tempat hiburan yang menyalahi aturan, rawan disalahgunakan untuk kegiatan prostitisi dan jual beli minuman keras. Terbukti meski pun di larang menyediakan pemandu lagu (PL) dan miras, masih banyak tempat karaoke yang menyediakan.

"Kami dorong pemerintah kabupaten tegas, tempat huburan dan karaoke tak sesuai perda bongkar. Generasi di Wonosobo anak kami, cucu kami dan penerus bangsa. Perda harus ditegakkan. Di dalam perda terdapat masyarakat diberi wewenang pengawasan. Kami meminta bupati menerbitkan perbup. Kami sudah melakukan survai di lapangan. Omzet tempat hiburan malam dalam satu malem bisa sampai Rp 20-25 juta," terang dia. 

Tegakkan Aturan

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Wonosobo, Fathul Qorib mengatakan, Wonosobo identik dengan kota santri. Jangan sampai hal itu dikotori dengan kegiatan negatif. Saat ini banyak kegiatan prostitusi terselubung dilakukan di tempat hiburan maupun karaoke. "Kami dari kalangan mahasiswa juga mendorong Pemerintah Kabupaten Wonosobo tegas menegakan aturan yang ada," pintanya.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, mengaku berkomitmen menindak tegas tempat hiburan dan karaoke yang tak berizin. Upaya yang dilakukan dengan langsung menyebarkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan dan karaoke di Wonosobo. Catatanya, saat ini terdapat 23 tempat karaoke dan empat usaha baik cafe maupun hotel namun mengoperasikan usaha karaoke. "Semua tempat karaoke itu tidak memiliki izin. Begitupun cafe dan hotel yang menyelenggarakan karaoke, itu tidak sesuai peruntukkannya," bebernya. 

Kepala Satpol PP Wonosobo, Haryono, meminta para pemilik usaha hiburan di Wonosobo mematuhi larangan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras, narkoba serta tidak menyediakan PL di tempat karaoke. Selain itu, sepanjang bulan suci Ramadan, seluruh usaha karaoke juga dilarang untuk beroperasi. Hal ini demi menghindari efek negatif yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0707, Dinas Penanaman Modan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Hukum Setda Wonosobo akan sangat intensif melakukan patroli dan razia, baik sebelum mau pun di masa Ramadan. Pemkab Wonosobo mengambil langkah tegas demi menjaga kondusifitas, khususnya Ramadan yang akan dilaksanakan sebentar lagi. 

Bentuk langkah tegas salah satunya melarang seluruh usaha karaoke untuk beroperasi sepanjang Ramadan. Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor 303/27/2018 ke semua pemilik usaha karaoke di Wonosobo, yang di dalamnya memuat imbauan para pemilik usaha karaoke tidak beroperasi selama Ramadan nanti. Dalam perda tempat hiburan dan karaoke, selain harus memiliki izin operasional, sebuah usaha hiburan dan karaoke tidak boleh beroperasi pada Ramadan mau pun hari besar keagamaan. 

(M Abdul Rohman /SMNetwork /CN40 )

NEWS TERKINI